Pati - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan peninjauan soal pengamanan aksi demo Bupati Pati di Mapolresta Pati. Komnas HAM pun mengapresiasi langkah Polresta Pati dalam menangani unjuk rasa tersebut.
Adapun peninjauan itu berlangsung di ruang
Sanika Satyawada Mapolresta Pati pada Jumat (15/8/2025) pukul 09.00 WIB. Hadir
dalam kegiatan tersebut, Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi, Wakapolresta
Pati, pejabat utama Polresta Pati, Koordinator Pam dan Padal Pam Unra, serta
kapolsek jajaran.
Adapun komisioner Komnas HAM yang hadir
yakni Pramono Ubaid. Pramono didampingi oleh tim yang terdiri dari Satya
Kumarajati, Abdul Aziz, dan Yashinta.
Dalam giat itu, Jaka Wahyudi memaparkan
soal kronologi terjadinya demo tersebut. Dia menjelaskan demo tersebut berawal
dari warga yang menolak kebijakan Bupati Pati Sudewo soal kenaikan PBB P2 250
persen.
Polresta Pati pun berupaya meredam aksi
masyarakat itu dengan mendatangi dan mengajak mereka. Polisi juga menemui
Sudewo yang akhirnya berujung pada pembatalan kebijakan tersebut.
"Tetapi aliansi masyarakat malah ganti
tuntutan yaitu untuk melengserkan Bupati Pati Sudewo dan tetap akan
melaksanakan demo," ungkap Jaka Wahyudi dalam keterangan tertulis yang
diterima detikJateng hari ini.
Selanjutnya, masyarakat menggalang donasi
di depan pendopo Pemkab Pati sehingga ditertibkan Satpol PP. Tindakan tersebut
membuat masyarakat marah.
"(Masyarakat) Menyampaikan
pemberitahuan unra (unjuk rasa) ke Polresta Pati," imbuh Jaka Wahyudi.
Muhammadiyah Pati Apresiasi Polisi dalam
Pengamanan Unjuk Rasa
Komnas HAM berpendapat unjuk rasa adalah
bentuk kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyampaikan aspirasi sehingga
harus dilindungi. Sebab itu, hak hidup dan tidak disiksa tidak boleh dibatasi.
Komnas HAM juga mengatakan tindakan polisi
harus berdasar pada menjunjung tinggi martabat manusia dan HAM. Tindakan
polisi, menurut Komnas HAM, juga harus berdasar pada kode etik dengan prinsip
taat hukum.
Mereka menjelaskan, kedatangan ke Polresta
Pati untuk mengawasi dan berfokus terhadap pengamanan yang dilakukan polisi.
Mereka juga menegaskan kedatangan mereka tidak masuk ke ranah politik.
Sementara itu, Pramono Ubaid menanyakan sejumlah
hal tentang pengamanan yang dilakukan Polresta Pati saat demo kemarin.
"Adakah peringatan sebelum anggota Pam
menembak gas air mata? Petugas Pam sebatas mendorong dan memukul mundur atau
sampai mengejar massa hingga masuk ke gang-gang?" tanya Pramono Ubaid.
Selanjutnya, dia juga menanyakan soal
apakah ada massa yang diamankan di ruang tertutup dan berapa massa yang menjadi
tersangka.
Adapun Satya Kumarjati menanyakan seputar
pengamanan aksi apakah polisi melakukan penangkapan hingga penganiayaan.
"Bagaimana tentang penanganan aksi
unjuk rasa terkait penggunaan kekuatan, penangkapan dan penganiayaan peserta
aksi unra, dan gas air mata yang kedaluwarsa?" tanyanya.
Jaka Wahyudi menjawab pertanyaan para
komisioner Komnas HAM. Dia mengatakan pihaknya berkali-kali mengimbau massa
untuk tidak anarkis.
"Namun tindakan massa semakin tidak
terkendali," jawabnya.
Dia mengatakan petugas hanya mendorong
massa agar mundur. Dia menyebutkan, polisi tidak melakukan aniaya dan tidak
mengejar massa yang diamankan.
"Bahwa massa yang diamankan sudah
dilepaskan. Tidak ada yang ditahan dan tidak ada yang ditetapkan sebagai
tersangka," ungkap Jaka Wahyudi.
Jaka Wahyudi menerangkan, pihaknya
kesulitan mengendalikan massa yang merusak kaca jendela kantor DPRD Pati hingga
memukul petugas pengamanan.
"Peringatan atau imbauan sudah
dilakukan, akan tetapi massa sulit dikendalikan sehingga harus dilakukan
tindakan kepolisian," imbuhnya.
Apresiasi disampaikan oleh Komnas HAM
terhadap tindakan polisi saat mengamankan aksi massa itu. Mereka menilai
pengamanan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan dan melindungi HAM.
Mereka turut mengapresiasi Polresta Pati
yang tidak menggunakan senjata api maupun peluru karet saat mengamankan massa.
"Tetapi hanya menggunakan water canon
dan gas air mata," jelasnya.
Tak hanya itu, Komnas HAM juga
mengapresiasi langkah Polresta Pati saat menolong korban luka karena tindakan
polisi.
"Apresiasi terhadap Polresta Pati yang
telah menjenguk korban luka dan menanggung semua biaya pengobatannya. Apresiasi
kepada Polresta Pati yang tdak melanjutkan proses hukum terhadap warga yang
diamankan," pungkasnya.